PROFIL PUSAT KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LAYANAN TEKNIS


Sekilas Tentang

Universitas Andalas telah mendirikan Komisi HKI Unand yang terbentuk sejak tahun 2000 dengan Keputusan Rektor No.: 471/XIII/A/Unand-2000, dan kemudian ditunjuk sebagai Sentra HKI untuk daerah Sumatera Barat oleh Kantor Menristek (Keputusan No.:171/SK/Dep.PPI/IV2001 tanggal 21 April 2001). Pada tahap awal Sentra HKI Universitas Andalas ini langsung di bawah Rektor dan dipimpin oleh Ir. Dahnil Zainuddin, MSc (2001-2010), kemudian digantikan oleh Prof. Dr. Amri Bachtiar (2010-2012).

Berhubung dengan adanya restrukturisasi Universitas Andalas dengan penetapan statuta baru, unit Sentra HKI berada di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas. Sejak itu, pengelolaan unit ini menjadi vakum. Ketiadaan pengelola sentra HKI ini menyebabkan kurangnya sosialisasi dan promosi KI di kalangan peneliti. Kalaupun ada pendaftaran KI oleh Dosen bersifat individual dan tidak terpantau oleh institusi. Oleh sebab itu, mulai tahun 2015, unit Sentra HKI kembali diaktifkan dengan menunjuk Prof. Dr. Eng. Gunawarman sebagai Ketua pengelola Sentra HKI periode 2015-2016 melalui SK Rektor Unand no. 75/XIII/A/Unand2015 tanggal 9 Februari 2015. Sebagai unit yang baru aktif kembali diperlukan penguatan dari sisi pengelolaan dan sumberdaya yang ada.

Pada tahun 2017, Sentra KI Universitas Andalas berganti nama dengan Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi (PDTI) dibawah naungan LPPM Universitas Andalas melalui SK Rektor No. 1054/XIII/A/UNAND-2017 tanggal 3 Januari 2017 yang dikepalai oleh Elita Amrina, PhD. PDTI bidang Kekayaan Intelektual dengan Koordinator: Dr. Delfiyanti, SH, MH

Pada Tahun 2018 hingga saat ini sentra KI unand menjadi Pusat Kekayaan Intelektual, berdasarkan SK Rektor Universitas Andalas Nomor 2392/XIV/R/KPT/2018 tanggal 2 Juli 2018 yang dikepalai oleh Hanalde Andre, MT. SK ini merevisi SK nomor 1605/XIV/A/UNAND-2018 tentang pengangkatan pengelola Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi (PDTI).


VISI

Menjadi Pusat Kekayaan Intelektual yang unggul dan profesional dalam pengelolaan Perlindungan Kekayaan intelektual.


MISI

  1. Melakukan sosialisasi perlindungan Kekayaan Intelektual

  2. Memberikan layanan informasi tentang perolehan perlindungan kekayaan intelektual hasil penelitian

  3. Inventarisasi penelitian-penelitian yang memiliki potensi kekayaan intelektual dan komersialisasi

  4. Memberikan layanan kepada pihak lain terutama masyarakat dalam proses perolehan kekayaan intelektual.

  5. Mengembangkan dan meningkatkan hasil penelitian yang produktif dan inovasi berbasis industri.