Profil STP

Science Techno Park Universitas Unand (disingkat STP Unand) merupakan salah satu unit kelembagaan di Universitas Andalas yang berdiri pada tanggal 31 Agustus 2016, berdasarkan SK Pendirian Kawasan Sains dan Teknologi Nomor 982/XIII/A/Unand-2016 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Tafdil Husni yang saat itu menjabat sebagai Rektor Universitas Andalas.

STP Unand merupakan suatu kawasan terpadu yang dikelola secara profesional untuk menghubungkan perguruan tinggi dengan dunia industri, pusat pelatihan, kewirausahaan, perbankan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam satu lokasi dalam rangka mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi. 

Sebagai Kawasan Sains dan Teknologi (KST), STP Unand memiliki fungsi sebagai penghubung (hub) yang mendukung tercapainya tujuan hilirisasi dan komersialisasi dari hasil-hasil riset dan inovasi yang dikembangkan oleh Universitas Andalas, terutama berkaitan dengan bidang fokus utama yaitu bidang pangan; herbal; dan obat dan kesehatan.

Merujuk pada Perpres No 106 Tahun 2017, sasaran yang diharapkan dari STP Unand diantaranya adalah:

a. Terwujudnya sinergi fungsi dan peran akademisi, bisnis, dan pemerintah;

b. Tersedianya lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan penelitian, pengembangan, dan bisnis teknologi yang berkelanjutan;

c. Tumbuh dan terbinanya Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi;

d. Terwujudnya perusahaan baru yang merupakan hasil Spin Off, dan

e. Tersedianya layanan teknologi untuk mendukung daya saing industri.

STP Unand mengusung visi “Menjadi STP terkemuka dan bermartabat di Indonesia untuk bidang pangan, obat,dan kesehatan pada tahun 2024”. Untuk mencapai visi tersebut, misi yang diusung oleh STP Unand adalah:

a. Menciptakan technosociopreneur IPTEKS  yang berkarakter Andalasian (SEJATI= Sabar, Empati, Jujur, Adil, Tanggung jawab, dan Ikhlas) 

b. Menyediakan layanan teknologi bagi PPBT, startup, dan industri di bidang pangan, obat, dan kesehatan secara komprehensif dan tepat sasaran

c. Menjembatani komersialisasi produk-produk inovasi bidang pangan, obat, dan kesehatan memasuki ranah industri

d. Menyediakan ekosistem yang mendukung bisnis berbasis pengetahuan dan teknologi dan klaster inovasi.